×

ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR

Mukadimah

Pelestarian merupakan upaya mempertahankan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara  melindungi, mengembangkan dan memanfaatkannya sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Upaya ini membutuhkan Tenaga Ahli Pelestarian yang mempunyai kompetensi di bidang pendaftaran, pengukuran, pemotretan, survey bawah air, pemugaran, konservasi, zonasi dan perbanyakan Cagar Budaya. 

Meningkatnya jumlah Tenaga Ahli Pelestarian Cagar Budaya dan kegiatan terkait pelestarian membutuhkan suatu wadah organisasi berbadan hukum yang diharapkan bisa melindungi anggotanya dengan mengedepankan profesionalisme dan integritas serta mematuhi peraturan yang berlaku.  Menyadari hal tersebut, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, para Tenaga Ahli Pelestarian bersatu dalam wadah perkumpulan dengan yang mengatur kode etik praktek pelestari serta berpegang teguh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB I. KETENTUAN UMUM

Pasal 1. Definisi Umum

  1. PTAP CBI singkatan dari Perkumpulan Tenaga Ahli Pelestarian Cagar Budaya Indonesia
  2. Penggunaan bahasa Inggris dengan Association of Professional Historic Preservation of Indonesian Cultural Heritage
  3. Tenaga Ahli Pelestarian adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki sertifikat di bidang perlindungan, pengembangan atau pemanfaatan Cagar Budaya
  4. Praktek Pelestarian Cagar Budaya adalah penyelenggaraan kegiatan yang meliputi pelindungan, pengembangan dan pemanfaatannya
  5. Pelestarian Cagar Budaya adalah upaya dinamis untuk mempertahankan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkannya
  6. Kode Etik Perkumpulan adalah kumpulan etika Tenaga Ahli Pelestarian Cagar Budaya sebagai tanggung jawab professional yang disusun oleh Majelis Kode Etik dan harus ditaati oleh semua anggota.

BAB II. NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 2. Nama

Perkumpulan Tenaga Ahli Pelestarian Cagar Budaya Indonesia disingkat PTAP CBI berkantor pusat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3. Waktu

Perkumpulan didirikan pada tanggal 26 Februari 2025 di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 4. Kedudukan

Perkumpulan berkedudukan di Sleman, Yogyakarta dan dapat membentuk cabang di wilayah lain di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB III. ASAS, TUJUAN, KEGIATAN

Pasal 5. Asas

Perkumpulan berasaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 berlandaskan profesionalisme dan integritas dalam pelestarian warisan budaya bangsa.

Pasal 6. Tujuan

  1. Menghimpun tenaga ahli di bidang pelestarian Cagar Budaya di seluruh Indonesia
  2. Meningkatkan kapasitas, kompetensi dan peran strategis tenaga ahli pelestarian Cagar Budaya
  3. Mendorong pelestarian Cagar Budaya secara professional dan berkelanjutan
  4. Menjadi mitra strategis pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan.

Pasal 7. Kegiatan

  1. Mengadakan pendidikan dan pelatihan tentang pelestarian Cagar Budaya
  2. Menyelenggarakan sertifikasi dan pengembangan keahlian di bidang pelestarian
  3. Melakukan kajian dan membuat penerbitan ilmiah berkala dalam cakupan pelestarian
  4. Menyelenggarakan konsultasi teknis pelestarian Cagar Budaya
  5. Menyelenggarakan pendampingan kebijakan dan regulasi Cagar Budaya

BAB IV. KEANGGOTAAN

Pasal 8. Sifat Keanggotaan

Keanggotaan perkumpulan bersifat sukarela

Pasal 9.Jenis Keanggotaan

  1. Anggota profesional, yang terdiri dari semua bidang keilmuan yang mempunyai Sertifikat Tenaga Ahli Pelestarian Cagar Budaya.
  2. Anggota kehormatan, yang terdiri dari pihak-pihak yang berjasa terhadap perkumpulan maupun pada pelestarian cagar budaya dengan persetujuan Pengurus Nasional
  3. Anggota korporasi, yang terdiri dari badan atau lembaga yang aktif dalam pelestarian cagar budaya dengan persetujuan Pengurus Nasional

Pasal 10. Syarat Keanggotaan

  1. WNI yang memiliki latar belakang pendidikan atau pengalaman dalam pelestarian Cagar Budaya
  2. Memiliki sertifikat Tenaga Ahli Pelestarian yang masih berlaku
  3. Bersedia mematuhi AD/ART dan kode etik perkumpulan
  4. Diterima secara administratif oleh Pengurus Nasional

Pasal 11. Pelantikan dan Janji Anggota

  1. Semua anggota wajib mengikuti kegiatan pelantikan anggota perkumpulan
  2. Semua anggota wajib menjalankan janji anggota
  3. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 12. Hak dan Kewajiban

  1. Anggota mempunyai hak :
  1. Mengikuti kegiatan perkumpulan
  2. Memberikan pendapat dalam Rapat Anggota
  3. Memilih dan dipilih sebagai Pengurus Nasional
  4. Memiliki kartu anggota perkumpulan

2. Anggota mempunyai kewajiban :

  1. Mentaati peraturan yang ditetapkan perkumpulan
  2. Menjaga integritas profesi
  3. Mengikuti perkumpulan secara aktif
  4. Membayar iuran tahunan

Pasal 13. Kartu Anggota

  1. Setiap anggota berhak memiliki kartu anggota perkumpulan sebagai tanda pengenal resmi yang diterbitkan oleh Pengurus Nasional
  2. Masa berlaku Kartu Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 14. Berakhirnya Keanggotaan

  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri
  3. Diberhentikan
  4. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB V. STRUKTUR PERKUMPULAN DAN KEPEMIMPINAN

Pasal 15. Struktur Perkumpulan

Rapat meliputi rapat lima tahunan; rapat anggota; rapat pengurus nasional; rapat dewan pengawas; rapat majelis kode etik dan rapat pengurus daerah.

Pasal 16. Pengurus

  1. Pengurusan perkumpulan terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua Umum dibantu oleh seorang Ketua Harian, seorang Sekretaris, dan seorang Bendahara
  2. Susunan, pengangkatan, pemberhentian dan penggantian antar waktu Pengurus berdasarkan Rapat Anggota
  3. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 17. Hak dan Kewajiban Pengurus

  1. Ketua Umum atau Ketua Harian bersama-sama dengan sekurang-kurangnya seorang anggota Pengurus lainnya, berhak mewakili Perkumpulan di dalam dan di luar Pengadilan dan karenanya berhak untuk melakukan segala tindakan baik yang mengenai pengurusan maupun yang mengenai pemilikan akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :
  1. Meminjam atau meminjamkan uang guna kepentingan Perkumpulan.
  2. Membeli atau menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas barang bergerak yang mempunyai nilai yang melampaui suatu jumlah yang ditetapkan ataupun atas setiap barang tidak bergerak milik Perkumpulan.
  3. Membebani harta kekayaan Perkumpulan (baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak) untuk menjamin hutang Perkumpulan sendiri.
  4. Menggadaikan atau mempertanggungkan dengan cara lain kekayaan Perkumpulan.
  5. Menginvestasikan atau turut serta mendirikan Perkumpulan atau usaha lain; haruslah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pengurus dan pengawas.

2. Pengurus tidak berwenang mewakili Perkumpulan apabila terjadi perkara dihadapan Pengadilan antara Perkumpulan dengan Pengurus yang bersangkutan.

3. Pengurus secara pribadi ataupun bersama-sama dilarang berafiliasi dengan partai politik, organisasi massa politik dan/atau perkumpulan sejenis.

Pasal 18. Pengawas

  1. Pengawas terdiri dari sedikitnya 3 (tiga) orang anggota, maka seorang di antaranya diangkat sebagai Ketua.
  2. Susunan, pengangkatan, pemberhentian dan penggantian antar waktu Pengawas berdasarkan Rapat Anggota.
  3. Pengawas tidak dapat merangkap menjadi Pengurus dan/atau Majelis Kode Etik.
  4. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 19. Hak dan Kewajiban Pengawas

  1. Pengawas berhak meminta dokumen rencana program dan laporan pelaksanaan organisasi sebagai bahan untuk melakukan penilaian kinerja perkumpulan
  2. Pengawas berhak menanyakann masalah-masalah yang dihadapi oleh perkumpulan dalam melaksanakan program-programnya
  3. Pengawas berkewajiban mengawasi pelaksanaan kebijakan pengurus dalam menjalankan kegiatan perkumpulan
  4. Pengawas berkewajiban memberikan nasehat kepada pengurus, baik diminta maupun tidak
  5. Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan perkumpulan
  6. Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas wajib memberikan laporan hasil pengawasan kepada rapat anggota

Pasal 20. Majelis Kode Etik

  1. Majelis Kode Etik terdiri dari sedikitnya 5 (lima) orang anggota, maka seorang di antaranya diangkat sebagai Ketua.
  2. Susunan, pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu Majelis Kode Etik berdasarkan Rapat Anggota.
  3. Majelis Kode Etik tidak dapat merangkap menjadi Pengurus dan/atau Pengawas
  4. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 21. Hak dan Kewajiban Majelis Kode Etik

  1. Majelis Kode Etik berhak menanyakan dugaan adanya kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota perkumpulan
  2. Majelis Kode Etik berkewajiban mengawasi kegiatan perkumpulan dan/atau anggota dalam melaksanakan praktek profesi
  3. Majelis Kode Etik berkewajiban menjalankan tugas untuk kepentingan perkumpulan
  4. Dalam melaksanakan tugasnya Majelis Kode Etik berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban kepada rapat anggota

Pasal 22. Masa Jabatan

Pengurus, Dewan Pengawas dan Majelis Kode Etik menjabat selama 5 (lima) tahun yang  dapat dipilih kembali satu periode berikutnya

Pasal 23. Pembentukan Kepengurusan di Daerah

  1. Kepengurusan di daerah disebut Pengurus Daerah
  2. Pembentukan Pengurus Daerah ditentukan dan ditetapkan oleh Pengurus Nasional
  3. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VI. KEUANGAN PERKUMPULAN

Pasal 24. Sumber Dana

  1. Untuk pertama kalinya kekayaan Perkumpulan terdiri dari modal dasar yang dipisahkan dari kekayaan para anggota sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
  1. Kekayaan Perkumpulan terdiri atas:
  2. iuran anggota,
  3. sumbangan,
  4. donasi, hibah, sponsorship
  5. jasa layanan keahlian
  6. dan penerimaan lainnya yang sah dan tidak mengikat

2. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 25. Pengelolaan Keuangan

Dikelola secara profesional dan transparan serta diaudit secara berkala pada saat rapat anggota tahunan

BAB VII. PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 26. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

  1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Rapat Anggota dengan persetujuan 2/3 anggota yang hadir
  2. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Rapat Anggota dengan persetujuan 2/3 anggota yang hadir

Pasal 27. Pembubaran Perkumpulan

Jika perkumpulan dibubarkan, maka asetnya harus disalurkan untuk kepentingan pelestarian Cagar Budaya sesuai keputusan rapat anggota.

BAB VIII. PENUTUP

Pasal 28

Hal-hal yang belum rinci dan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diuraikan lebih lanjut di Anggaran Rumah Tangga.

Ditetapkan di Yogyakarta, 8 September 2025

Ditetapkan oleh :

Helmi Surya sebagai Ketua Umum

Tri Hartono sebagai Ketua Harian

Wahyu Utami sebagai Sekretaris

Gatot Ghautama sebagai Ketua Dewan Pengawas

Judi Wahjudin sebagai Ketua Majelis Kode Etik

Post Comment