Skip to main content
 

tentang ptapcbi

Meningkatnya pekerjaan pelestarian yang dibarengi dengan jumlah pemegang sertifikat Tenaga Ahli Pelestarian yang selanjutnya disingkat TAP terus bertambah, membutuhkan suatu perkumpulan yang bisa menjadi wadah bersama untuk meningkatkan kapasitas serta meningkatkan profesionalisme dan integritas profesi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa TAP memegang peranan penting dalam menjaga warisan budaya bangsa. TAP dalam menjalankan profesinya wajib menjunjung etika pelestarian yang termuat dalam peraturan perundangundangan. Oleh karena itu pada tanggal 26 Februari 2025 merujuk pada Akta Notaris No 11, maka telah berdiri perkumpulan yang bernama Perkumpulan Tenaga Ahli Pelestarian Cagar Budaya Indonesia atau kemudian disingkat dengan PTAPCBI.

LOGO DAN KONSEP

Komposisi keseluruhan terdiri dari teks dan gambar.

Teks berupa huruf-huruf PTAPCBI sebagai nama perkumpulan. Pemilihan huruf dengan merancang font type garis tanpa putus pada setiap huruf, melambangkan keutuhan dan ketekunan dalam pelestarian cagar budaya. Pemilihan garis tanpa putus ini juga merujuk kepada kesabaran dan ketelitian dalam pembuatan batik tulis yang juga merupakan warisan budaya nusantara. Dengan demikian teks PTAPCBI mempunyai kedalaman makna yang menggambarkan cagar budaya di Indonesia.

Gambar berupa silhouette bangunan dengan atap tumpang tiga, garis-garis vertikal dan horisontal dibawah atap yang melambangkan bangunan panggung, secara keseluruhan memberi kesan bangunan di nusantara. Garis-garis ini juga sebagai pernyataan kerjasama para individual lintas keahlian dalam pelestarian cagar budaya. Atap tumpang tiga melambangkan tiga pilar pelestarian yaitu pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan. Warna hitam menggambarkan kekuatan dan ketegasan dalam melakukan praktek profesi dibidang pelestarian cagar budaya.


Dirancang oleh Endy Subijono, Mei 2025

 

fungsi

1.Melakukan sosialisasi, edukasi dan advokasi dalam jaringan komunikasi sosial dan kemanusiaan.

2.Menyediakan ruang diskusi dan kolaborasi dari berbagai kalangan sehingga tercipta ekosistem yang positif, supportif, dan adil.

3.Merupakan sarana untuk pengembangan profesi.

tujuan

1. Sosial: 

  • Mengabdikan organisasi bagi kepentingan nasional.
  • Mengadakan seminar dan pelatihan untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang pelestarian cagar budaya. 
  • Mengadakan kerjasama dengan pemerintah, pemerintah daerah dan swasta dalam pelestarian cagar budaya. 
  • Mengadakan hubungan dan/atau kerja sama dengan organisasi lain yang sejenis, di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia. 


2. Kemanusiaan: 

  • Memberikan bantuan kepada anggota-anggotanya.
  • Mengadakan kegiatan-kegiatan tertentu untuk menjaga kelestarian Cagar Budaya, khususnya yang ada di Indonesia. 
  • Melakukan Pengembangan ilmu terapan yang berhubungan dengan pelestarian cagar budaya.

pendirian

KEPUTUSAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA

NOMOR AHU-0002112.AH.01.07.TAHUN 2025

TENTANG

PENGESAHAN PENDIRIAN PERKUMPULAN TENAGA AHLI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA INDONESIA


Menimbang ;

  1. Bahwa berdasarkan Permohonan Notaris INDRO PUTRO S.H., sesuai salinan Akta Nomor 11 Tanggal 26 Februari 2025 yang dibuat oleh INDRO PUTRO, S.H. tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan TENAGA AHLI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA INDONESIA disingkat PTAP CBI tanggal 12 Maret 2025 dengan Nomor Pendaftaran 6025031234100543 telah sesuai dengan persyaratan pengesahan Badan Hukum Perkumpulan;
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Hukum tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan TENAGA AHLI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA INDONESIA disingkat PTAP CBI;


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

KESATU : Memberikan pengesahan Perkumpulan:

TENAGA AHLI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA INDONESIA disingkat PTAP CBI

Berkedudukan di KABUPATEN SLEMAN, sesuai salinan Akta Nomor 11 Tanggal 26 Februari 2025 yang dibuat oleh INDRO PUTRO, S.H., yang berkedudukan di KABUPATEN SLEMAN.


KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta, Tanggal 13 Maret 2025.


a.n. MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA

DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM,


Widodo



Data Keanggotaan & Keahlian

Komposisi Tenaga Ahli dan Asisten Cagar Budaya PTAPCBI

220
Anggota Aktif
Total Anggota PTAPCBI Terdaftar

Rincian Berdasarkan Bidang Keahlian

124
Tenaga Ahli Pemugaran
52
Asisten Pemugaran
13
Tenaga Ahli Zonasi
7
Asisten Zonasi
1
Tenaga Ahli Konservasi
6
Tenaga Ahli Pemotretan

GALERI


harapan

Surya helmi

Saya percaya, dengan semangat kebersamaan, profesionalisme, dan komitmen yang kuat, perkumpulan ini akan menjadi pilar penting dalam menjaga keberlangsungan warisan budaya Indonesia untuk generasi mendatang. Viva PTAP CBI

MARSIS SUTOPO

Semoga PTAP CBI segera berkembang dan dapat menjalankan fungsinya sesuai tugas dan fungsi organisasi.

Salam Lestari...

gatot ghautama

Perkumpulan ini memberikan peluang bagi para pelestari profesional untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalitas dalam menjalankan profesinya di seluruh Indonesia. Tentu saja PTAPCBI akan menjadi mitra pemerintah, lembaga non- pemerintah, dan masyarakat baik di lingkup nasional maupun internasional dalam melaksanakan amanat peraturan perundangundangan tentang Cagar Budaya Indonesia.

judi wahjudin

Sejatinya kebudayaan merupakan milik masyarakat, sehingga keberadaan PTAPCBI diharapkan bisa menjadi mitra Pemerintah dan masyarakat dalam melakukan penguatan, pendampingan atau fasilitasi di bidang pelestarian cagar budaya baik yang dikelola oleh Pemerintah maupun masyarakat.

endy subijono

Mampu berperan memberikan advokasi dan konsultasi kepada pemerintah untuk kebijakan pelestarian cagar budaya, serta mampu melakukan pembinaan anggota untuk peningkatan kompetensi profesional dan penegakan kode etik profesi.

maDE DHARMA SUTEJA

Kerjasama dan Kolaborasi: Bekerja sama dengan pemerintah, masyarakat, dan organisasi lain untuk bersama-sama bertukar praktik baik dalam pelestarian cagar budaya, serta dapat berperan penting dalam melestarikan warisan budaya dan mempromosikan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melestarikan Cagar Budaya.